Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah. Komitmen itu dibuktikan dengan diadakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas dewan dengan tema "Optimalkan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Revitalisasi, Pemanfaatan dan Peningkatan Aset Daerah", (13-14/7) di Hotel Novotel Bukittinggi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan,
pemanfaatan aset daerah harus diawasi oleh DPRD, sehingga bisa mengatisipasi terjadinya kesewenang-wenangan dalam melakukan pembaharuan hingga pelaksanaan pengelolaan nya.
Pengawasan aset penting dilakukan, selain menjalankan Undang-Undang namun juga untuk melindungi rakyat dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan
Dia menjelaskan, aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan diperoleh atas beban APBD. Tidak hanya dimiliki dengan beban APBD, aset daerah juga bisa diperoleh melalui donasi, wakaf, hibah, swadaya dan kewajiban pihak ketiga. Secara umum aset terbagi dua yaitu aset keuangan dan aset nonkeuangan.
Selanjutnya politisi Gerindra ini menjelaskan dalam pemanfaatan aset ada beberapa jenis, diantaranya
sewa, pinjam pakai dan Kerjasama pemanfaatan (KSP). Tidak hanya itu, pemanfaatan aset juga bisa dilaksanakan Bangun Guna Serah Guna (BSG) maupun Kerjasama Penyediaan infrastruktur (KPI)
Supardi mengharapkan, anggota DPRD Sumbar bisa menggali dan mendalami bagaimana proses revitalisasi, pemanfaatan dan peningkatan asset daerah dengan para nara sumber yang ada. Hasil yang diperoleh selama mengikuti bimbingan teknis, nanti akan dijadikan masukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan khususnya dalam pengawasan asset daerah.
"Kita usur pimpinan DPRD Sumbar, mengharapkan kegiatan bimbingan teknis yang laksanakan betul-betul bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan wawasan dan pemahaman terhadap revitalisasi, pemanfaatan dan peningkatan asset daerah" katanya.
Dia mengatakan peran strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adalah melalui tiga fungsi yang dimiliki yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Melalui ke tiga fungsi tersebut, DPRD dapat menunjukkan eksistensinya dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia menambahkan, kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pengawasan aset daerah selama ini juga disebabkan karena belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian adalah fungsi pengawasan.
Pengawasan yang baik, program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik sesuai rencana dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Melalui fungsi pengawasan, juga bisa meminimalkan kesalahan dan pelanggaran terhadap pemanfaatan aset.
Untuk itu, melalui bimtek, dia berharap, seluruh anggota DPRD dapat mendalami poin-poin strategis dan menggali lebih dalam lagi permasalahan, menyusun strategi dan langkah-langkah dalam penyusunan optimalisasi fungsi pengawasan.
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar