Breaking

Minggu, 01 Oktober 2023

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Padang Setujui APBD-Perubahan 2023, Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui APBD-P Kota Padang TA 2023, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang. Sementara Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi ranperda tercepat yang disahkan.

Persetujuan itu diberikan DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (29/9/2023).

Rapat paripurma dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar serta diikuti segenap Anggota DPRD Padang.


Rapat paripurna itu dihadiri oleh Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tuanku Andree Algamar, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala RSUD, dan undangan lainnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, pembahasan bersama dilakukan Banggar dengan Tim TAPD kota Padang.

Berdasarkan pembahasan tersebut, jelas Zulhardi, terdapat penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar menjadi sebesar Rp 68,15 miliar pada APBD Perubahan.

Selain itu, adanya penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar rupiah yang berasal dari penurunan pendapatan asli daerah Rp198,74 miliar rupiah dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.

Tak hanya itu, kata Zulhardi lagi, adanya penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar yang terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar dan penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar serta penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar.


“Kami juga mencatat, adanya penambahan Pembiayaan Netto sebesar Rp59,80 miliar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Sebelum itu didahului dengan penyampaian 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda APBD-P TA 2023 menjadi Perda No. 17 Tahun 2023.

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas telah disetujui dan disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Alhamdulillah, hari ini APBD-P Kota Padang tahun anggaran 2023 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan Perda APBD-P TA 2023 ini,” ungkap Wali Kota.

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga menyampaikan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang telah disepakati, APBD-P Kota Padang tahun 2023 tetap akan diarahkan untuk menuntaskan capaian 11 program unggulan (progul), visi dan misi Kota Padang serta 9 (sembilan) program prioritas pembangunan Pemko Padang.


Kita masih tetap fokus dalam upaya membangkitkan ekonomi dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, pada APBD-P TA 2023 untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.

“Untuk APBD Kota Padang tahun anggaran 2023 dirubah menjadi sebesar Rp2,504 triliun dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun,” terang Wako.

Terakhir orang nomor satu di Kota Padang tak lupa menekankan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi di DPRD Padang.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut persetujuan APBD-P Kota Padang TA 2023 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Kota Padang.

“Alhamdulillah, Ranperda APBD-P TA 2023 telah kita sepakati menjadi Perda hari ini. Kita tentu berharap, APBD-P tersebut betul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.


Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selain itu, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda No.18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023).

Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ucap Wali Kota.

Menurut Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang No.18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” tuturnya. (Adv)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar