Breaking

Sabtu, 16 Desember 2023

KPU Sumbar Gelar Sosialisasi di SMKN 2 Solok, Jons Manedi: Tentukan Pilihan 14 Februari 2024 Mendatang

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula, Pemilihan Umum tahun 2024 dengan Tema KPU Goes To School di SMK Negeri 2 Solok, Jln Tunas Bangsa 1, Kelurahan nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Ketua Sosdiklih, Parmas dan SSdM Jons Manedi, dalam sambutannya bercerita sembari melepas rindu dengan sekolah tempat dia belajar dahulu, serta tak lupa mengajak seluruh Siswa Siswi SMKN 2 Solok untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui link Resmi https://cekdptonline dalam website kpu.go.id.

"Nantinya kita akan memilih 5 surat suara oleh petugas KPPS dalam pemilu Serentak yang akan digelar 14 Februari mendatang, diantaranya adalah Surat suara presiden dan wakil presiden, lalu surat suara DPR, kemudian surat suara DPD dan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ungkap Jons Manedi, Sabtu (16/12).

Jons Manedi juga menambahkan, saat ini Sumbar telah memiliki 4,008,606 jumlah Pemilih, 2,027,360 Pemilih Laki-Laki dan 2,061,246 Pemilih Perempuan, dan dari keseluruhan itu, terdapat sekitar 50 persen pemilih pemula, dan itu adalah aset Bangsa untuk menentukan bangsa kedepannya, 1 surat suara, akan menentukan 5 tahun yang akan datang.

"Bagi teman-teman, bisa menentukan pilihan untuk memilih, menggunakan hak pilih agar tidak salah pilih, teman-teman bisa melihat dan menentukan pilihan pada masa kampanya yang sedang berjalan hingga 10 Februari besok, karena pemilih pemula akan rentan kena Hoaks, maka teman-teman harus pintar dalam  menggunakan Sosial Media, biasakan Saring sebelum Share-ing," ungkap Jons Manedi.

Dalam tanya jawab yang diberikan Jons Manedi, salah seorang siswa bernama Yoga bertanya, jika umur belum genap 17 tahun dan hanya kurang 1 hari, apakah telah diberikan hak pilih untuk memilih, sembari tersenyum Jons Manedi menjawab, jika belum mencukupi genap 17 tahun, maka belum akan diberikan hak pilih, meski hanya kurang 1 hari.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar