Breaking

Kamis, 23 Mei 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Padang Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Tuanku Andree Algamar, didampingi segenap Kepala OPD, Dirut Perumda, Dirut RSUD, dan Forkopimda, Rapat Paripurna DPRD Kota Padang digelar dengan tiga agenda. Seperti biasa rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang,  Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji, Rabu, 22 Mei 2024.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi langsung memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.


Dalam hantarannya Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga kegiatan. Pertama, pelewaan alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kedua, Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dan yang Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan," ujar Syafrial Kani.


Untuk diketahui, Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemsyarakatan kelurahan," terangnya.

Ketua DPRD Padang mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada tanggal 20 mei 2024 dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.


Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Kemudian dilanjutkan dengan Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang.

Pada kesempatan itu Pj Wali Kota Padang Tuanku Andree Harmadi Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.


"Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang," ucap Andree. 

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023. 

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih,  laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

Para kepala SKPD menempati kursi untuk para jurnalis saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
"Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya," ucapnya.


Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

"Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat," pungkas Andree Algamar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi. 

(adv)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar