Breaking

Selasa, 21 Mei 2024

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Bencana banjir  bandang atau 'galodo' yang menewaskan puluhan orang membuat banyak yang berduka.

Termasuk yang dirasakan Hakim Agung Prof Yulius yang juga putra asli Bukittinggi.

Pada Senin (20/5) Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA ini bersama Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar juga melihat langsung lokasi yang paling parah banjir lahar dingin yakni di sekitar Nagari Parambahan.

Bahkan Yulius berbaur dengan pengungsi serta makan makan malam bersama mereka. 

Yulius tampak larut mendengarkan cerita dan keluh kesah warga seraya meminta mereka untuk tetap sabar menghadapi musibah. 

“Derita Bapak/Ibu adalah derita kami semua. Kami turut berduka yang mendalam, insyaAllah kita akan segera pulih bersama,” tuturnya. 

Secara khusus, Yulius memenuhi permintaan warga untuk membangunkan musala di sekitar lokasi pengungsi yang rusak parah. Uang tunai Rp80 juta pun disumbangkan sebagai dana awal pembangunan. 

“Ini prasarana penting untuk beribadah, jadi tempat untuk pulih dan bangkit bersama-sama,” ungkapnya.

Bahkan Yulius menyatakan lewat Mahkamah Agung Peduli akan membiayai pembangunan musholla tersebut hingga selesai.

"Alhamdulilah," ucap korban banjir bandang di tenda pengungsian.

Rencananya musholla bantuan MA akan diberi nama Tuah Sakato.

"Kita akan beri nama Musola ini Tuah Sakato dan akan diresmikan langsung Prof Yulius," kata tokoh masyarakat setempat..

Diberitakan sebelumnya, Hakim Yulius mengoordinir para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menyerahkan bantuan ke korban bencana banjir bandang, Sumatera Barat. 

Bantuan disalurkan di lima titik lokasi dalam bentuk barang dan uang tunai.
Uang tersebut merupakan hasil aksi spontan penggalangan donasi dari para hakim agung dan hakim lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar