Breaking

Jumat, 26 Juli 2024

Bawaslu Beberkan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Sumatera Barat

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Proses pencocokan dan 
penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, proses coklit ini telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 dimana Bawaslu Provinsi Sumatera 
Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada 1 (satu) orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih, kemudian melakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari ke 4 (empat) pelaksanaan coklit hingga 7 (tujuh hari) sebelum berakhirnya masa coklit, selain itu jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Provinsi dan 
seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kantor Panwascam yang ada di Provinsi Sumatera Barat serta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024.

Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Selama pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jajaran 
Pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan, adapun saran 
perbaikan yang disampaikan melalui saran perbaikan secara lisan dan saran perbaikan secara tertulis dengan rincian saran perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253 dan saran perbaikan 
yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68 dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan.

Setelah berakhirnya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selanjutkan akan dilakukan penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia 
Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024. Bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat jika selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 24 
Juni s.d 24 Juli 2024 masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada pada setiap Kecamatan, Kelurah/Desa/Nagari untuk dapat ditindaklanjuti oleh jajaran 
pengawas.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses peyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024, dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Humas Bawaslu Sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar