Breaking

Kamis, 08 Agustus 2024

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA PPAS TA. 2025

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Air Pacah Padang, Rabu 7 Agustus 2025.

Adapun rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azwar serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Padang Andree Algamar dan Kepala OPD terkait. 


Dari rapat paripurna ini Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Rabu (7/8/2024).


Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan. Diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.


“Kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025. KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 850 miliar. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.


"Belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar,” katanya.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menambahkan, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih dibahas lagi kedepan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.


“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang. Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan," ujarnya. (*).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar