Breaking

Jumat, 30 Agustus 2024

Final, Cagub dan Cawagub Sumbar Hanya 2 Pasang

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Sampai pendaftaran terakhir pukul 24.00 Wib, Kamis 29 Agustus 2024, KPU Sumbar tidak ada lagi didatang pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, yang akan berlaga 27 November 2024 mendatang. 

Sementara sampai tutup pendaftaran hanya 2 pasangan calon saja yang mendaftarkan diri, yakni Mahyeldi-Vasko mendaftar pada 27 Agustus 2024, pukul 14.00 Wib, dan Evyardi-Ekos mendaftar 29 Agustus 2024, pukul 15.00 Wib. 

Sesuai dengan waktu pendaftaran, pada hari terakhir dibuka sampai pukul 24.00 Wib, Komisioner dan jajaran tetap stanby, sampai jadwal usai. 

Sekalian dengan hal tersebut.... mengatakan, sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada yang datang, maka final 2 pasang calon akan "bertanding" pada Pemilihan Kepala Daerah serentak November mendatang. 

"Kita tetap stanby sampai masa pendaftaran berakhir, namun tidak ada tambahan calon yang mendaftar, jadi final 2 pasangan ini yang akan melanjutkan proses berikutnya, diantaranya pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus, dimulai pukul 07.00 Wib, di RS M. Djamil Padang," Ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di dampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni pada Jumat dinihari (30/8/2024) pukul 00.06.14 Wib, di sekretariat pendaftaran Calon kepala daerah, KPU Sumbar, jalan Pramuka, kota Padang.

Ditambahkan Surya, dimana  setiap penerimaan pendaftaran dan kehadiran pasangan calon beserta partai pengusung, tetap dihadiri serta disaksikan Bawaslu Sumbar. 

"Semua proses yang kami lakukan tetap disaksikan Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan berlaku," tambah Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.

Pada saat penutupan, KPU Sumbar juga memberi informasi jumlah pasangan calon yang memdaftar di kabupaten/kota se-Sunatera Barat. 

"Hanya kabupaten Dharmasraya yang memiliki pasangan calon tinggal, artinya tidak ada yang lain, kalau istilah masyarakat melawan kotak kosong," tuturnya lagi. 

Berikut jumlah calon Gubernur Bupati/walikota dan wakil se-Sumatera Barat. 

1. Prov. Sumatera Barat 2 paslon
2. Agam 4 paslon
3. Dharmasraya 1 paslon
4. Kepulauan Mentawai 3 paslon
5. Lima Puluh Kota 4 paslon
6. Padang Pariaman 2 paslon
7. Pasaman 3 paslon
8. Pasaman Barat 4 paslon
9. Pesisir Selatan 2 paslon
10. Sijunjung 2 paslon
11.Kabupaten Solok 3 paslon 
12. Solok Selatan 2 paslon 
13. Tanah Datar 2 paslon
14. Bukittinggi 4 paslon
15. Padang 3 paslon 
16. Padang Panjang 3 paslon
17. Pariaman 3 paslon
18. Payakumbuh 5 paslon
19. Sawahlunto 2 paslon
20. Kota Solok 2 paslon

Untuk selanjutnya pasangan calon melakuka  pemeriksaan kesehatan ditempat yang telah ditentukan KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/kota.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar