Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diperpanjang selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Hal tersebut dilakukan karena hingga selesai tahapan pendaftaran tanggal 27-29 Agustus kemarin, hanya ada satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima, sementara masih ada 5 partai politik yang belum mendaftarkan paslon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," ucapnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dikatakan Ory, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD dharmasraya tahun 2024, artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
Sementara syarat akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di dharmasraya, harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah.
"Dalam kondisi seperti demikian, maka berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah, yakni, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda," kata Ory.
Dijelaskannya, untuk teknis pendaftaran dengan komposisi parpol yang berbeda, diatur dalam juknis 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah.
"Sebagai contoh, pada saat pendaftaran awal, paslon Budi & Dina didaftarkan oleh 13 parpol dengan status diterima dan pada saat perpanjangan pendaftaran ternyata 1 parpol (misalnya partai apel) tidak lagi berkoalisi dengan paslon Budi & Dina, maka partai apel harus mengantongi persetujuan tertulis antara paslon Budi & Dina dengan seluruh parpol pengusung pada pendaftaran awal yang substansinya menerangkan kesepakatan bahwa partai apel tidak lagi menjadi gabungan partai politik koalisi, sementara itu, paslon Budi & Dina mendaftar lagi ke KPU Dharmasraya dengan komposisi parpol yang baru”. tambahnya.
Diketahui, KPU Dharmasraya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran tersebut mulai hari ini hingga tanggal 1 September 2024, selanjutnya pendaftaran dibuka pada 2 September hingga 4 September 2024. (ROMELT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar