Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Dalam rangka menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dan Surat Ketua KPU RI No 1692/PL.02.2-SD/05/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (24/8/2024) di Aula kantor KPU Sumbar jalan Pramuka Padang.
Rakor tersebut dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen.
Surya menjelaskan, substansi dari Putusan MK ini merujuk pada, selama partai Peserta pemilu 2024 memiliki suara sah pada pemilu 2024 bisa mengusung calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Sesuai dengan Putusan MK, Provinsi Sumatera Barat masuk pada kategori 8,5% dari populasi DPT sebesar 2-6 juta penduduk, dengan demikian partai politik maupun gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah sepanjang memenuhi 8,5% suara dari Pemilu 2024 lalu," terang Surya.
Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Satifa Syakban menyampaikan, syarat pencalonan kepala daerah yakni SK DPP, SK DPD, Model B pencalonan dan yang berbeda pasca putusan MK yakni Model B persetujuan Parpol.
Sebelumnya diterapkan jumlah kursi parpol pengusung berubah menjadi jumlah suara sah parpol pengusung baik yang memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak memiliki kursi di legislatif," tutur Ory.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar