Breaking

Rabu, 25 September 2024

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tata Tertib dan Penetapan Struktur Komisi-Komisi dan AKD

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Selasa, 24 September 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Agenda pertama dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, membahas penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang. Agenda ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk dalam rapat paripurna pada 6 September 2024. 


Dalam pembukaan, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang memimpin rapat tersebut, terlebih dahulu memeriksa kehadiran anggota DPRD. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Muharlion kemudian menjelaskan bahwa pembahasan tentang Tata Tertib DPRD telah dilakukan dengan cermat bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang dan berdasarkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 180/1784/huk-2024 pada 18 September 2024.

"Dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan, hari ini kita melanjutkan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang," ungkap Muharlion dalam sambutannya.


Muharlion juga menyampaikan apresiasi kepada juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah memberikan pandangan akhir secara komprehensif. Setelah pandangan tersebut diterima, DPRD Kota Padang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib menjadi peraturan DPRD, yang kemudian diberi nomor: 22 tahun 2024 tanggal 24 September 2024.

Agenda kedua rapat paripurna dimulai pada pukul 14.00 WIB, dengan fokus pada penetapan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Padang. Dalam sesi ini, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi dan struktur alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).


Berikut adalah susunan komisi-komisi DPRD Kota Padang periode 2024-2029:

1. Komisi I:
   - Ketua: Usmardi Tareb (PAN)
   - Wakil Ketua: Gufron (PKS)
   - Sekretaris: Delma Putra (Gerindra)

2. Komisi II:
   - Ketua: Rachmad Wijaya (Gerindra)
   - Wakil Ketua: Mizwar Jambak (Golkar)
   - Sekretaris: Arnedi Yarmen (PKS)

3. Komisi III:
   - Ketua: Helmi Moesim (Golkar)
   - Wakil Ketua: Manufer (Gerindra)
   - Sekretaris: Amril Amin (PAN)

4. Komisi IV:
   - Ketua: Iskandar (Nasdem)
   - Wakil Ketua: Rustam Efendi (PAN)
   - Sekretaris: Erianto (Golkar)

5. Bapemperda:
   - Ketua: Rafdi (PKS)
   - Wakil Ketua: Rafli Boy (Nasdem)


Selain itu, keputusan ini juga mencakup penetapan keanggotaan Badan Musyawarah (Nomor 24 Tahun 2024), Badan Anggaran (Nomor 25 Tahun 2024), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Nomor 26 Tahun 2024) untuk periode masa jabatan 2024-2029.

Penetapan struktur ini ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang menyampaikan apresiasinya kepada Sekretaris Dewan atas pembacaan dan penyusunan konsep keputusan yang telah dirumuskan dengan baik. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam proses penyusunan ini. Kami berharap komposisi yang telah ditetapkan akan membawa kinerja DPRD Kota Padang semakin efektif dalam melayani masyarakat," tutup Muharlion.


Dengan ini, rapat paripurna yang produktif dan penuh tanggung jawab berhasil menyelesaikan dua agenda besar, menandai langkah maju dalam kinerja DPRD Kota Padang untuk masa jabatan 2024-2029. (Adv)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar