Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pampangan, 29 September 2024, Ketua Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang), Fadly Amran, menghadiri acara tradisional bukak ikan larangan di Sungai Jirak, Pampangan. Acara ini menjadi salah satu tradisi budaya Minangkabau yang masih dilestarikan dan dinantikan oleh masyarakat setempat.
Acara bukak ikan larangan adalah tradisi pelepasan larangan memancing atau menangkap ikan di sungai yang sebelumnya dijaga untuk waktu tertentu. Setelah masa larangan selesai, masyarakat diperbolehkan menangkap ikan, yang kemudian dijadikan perayaan bersama. Tradisi ini tidak hanya menjadi ajang kumpul warga, tetapi juga simbol gotong-royong dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Fadly Amran menekankan pentingnya menjaga budaya dan tradisi lokal sebagai bagian dari identitas masyarakat Minangkabau. Menurutnya, tradisi *bukak ikan larangan* ini adalah salah satu bentuk kearifan lokal yang patut dilestarikan.
“Acara seperti ini menunjukkan betapa harmonisnya hubungan antara manusia dan alam dalam budaya kita. Dengan menjaga lingkungan, kita juga menjaga keberlanjutan tradisi dan ekonomi masyarakat lokal. Gebu Minang akan terus mendukung upaya pelestarian budaya dan mengedepankan nilai-nilai gotong-royong,” ungkap Fadly.
Fadly juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini terus berlanjut dari generasi ke generasi, serta memberi inspirasi kepada daerah lain di Sumatera Barat untuk melestarikan budaya lokal.
Sementara itu, Kevin, Ketua Pemuda Pampangan, juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran Fadly Amran dan dukungannya terhadap pelestarian budaya. “Kami sebagai pemuda sangat bangga dan berterima kasih atas perhatian Pak Fadly. Dengan adanya dukungan dari Gebu Minang, kami merasa lebih semangat untuk menjaga tradisi ini dan melibatkan generasi muda dalam kegiatan positif seperti ini,” ujar Kevin.
Acara bukak ikan larangan ini berlangsung meriah, dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk para tokoh adat, pemuka masyarakat, dan pengunjung dari luar daerah.
Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar