Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) menjelaskan terkait informasi yang berkembang ditengah masyarakat perihal pemilihan kepala daerah (pilkada) lawan kotak kosong.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan Pilkada lawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Pada pilkada tahun 2020 lalu, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman juga melawan kota kosong.
"Pada surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di tempat pemungutan suara (TPS) , termuat dua buah kolom, satu kolom diantaranya berisi gambar pasangan calon, dan sisanya kolom kotak kosong," ujar Ory pada Selasa 17 September 2024 malam
Dijelaskan Ory Sativa Syakban yang mantan Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman ini, Penempatan kolom bergambar pasangan calon (paslon) dan kolom kotak kosong, berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh paslon yang akan digelar tanggal 23 September 2024 nanti.
"Jika paslon saat pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada disebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada disebelah kanan," jelasnya
Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong disebalah kiri.
Lebih lanjut, Ory menyampaikan pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong.
"Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015," lanjutnya
Namun berbeda dengan pilkada lebih dari satu pasangan calon, Paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50% lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Meskipun demikian kata Ory, Jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada.(**Romelt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar