Breaking

Senin, 11 November 2024

KPU Gunakan Media Sosial untuk Menangkal Hoax dan Informasi Palsu di Pilkada 2024

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Banyaknya hoax dan Disinfomasi yang beredar diwaktu Pemilu 2019, KPU memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Youtube, Tiktok dan sebagainya untuk menangkal hoax dan disinformasi palsu pada Pemilu ataupun di Pilkada tahun 2024.

Tingginya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, mengharuskan KPU untuk aktif bermedia sosial, guna memberikan informasi dan pesan - pesan kepemiluan ke tengah masyarakat.

"Dengan menggunakan media sosial, KPU optimis Hoax dan disinformasi dapat ditangkal," ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi.

Hal tersebut disampaikan Jons Manedi dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pemilukada 2024 dengan tema 'Optimalisasi Peran Penyiaran dalam mendukung Pemilukada 2024 yang Transparan dan Berintegritas', Senin (11/11 2024) di Hotel Axana yang diadakan oleh KPID Provinsi Sumatera Barat.

Jons menambahkan, daalam Pemilu dan Pemilukada 2024 ini, KPU telah banyak melakukan digitalisasi dalam tahapannya. Seperti dalam merangkum data pemilih, KPU telah menggunakan aplikasi Sidalih, dalam proses pencalonan, KPU menggunakan aplikasi Silon.

"Jadi jika sebelumnya pasangan calon membawa berkas dalam banyak kontainer, sekarang cukup membawa 2 lembar kertas dengan adanya aplikasi Silon", ujar Jons.

Adanya Disinformasi atau informasi palsu pada Pemilu 2019 lalu, pada Pemilu 2024 ini masyarakat dapat hanya membawa KTP Elektronik untuk memilih di TPS manapun. 

KPU juga telah menyiapkan website cek Daftar Pemlih Tetap (DPT) online, yang dapat di akses oleh masyarakat guna mengetahui lokasi TPS tempat untuk memilih.

"Jadi dengan digitalisasi dan media sosial, KPU akan menangkal hoax dan informasi palsu," ucap Jons mengakhiri.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar