Breaking

Kamis, 21 November 2024

KPU Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Pilkada 2024

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Rapat ini bertujuan memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Rakor Pembersihan APK ini juga dihadiri berbagai stakeholder baik dari pihak pemerintah maupun TNI dan POLRI serta BINDA Sumbar, KPID Sumbar

Ketua KPU Sumbar, Surya Efritimen, yang diwakili oleh Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024. Dengan demikian, waktu persiapan menjelang pemilihan kini hanya tersisa enam hari.

“Memasuki masa tenang, kami mengundang seluruh pihak untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Sumatera Barat Tahun 2024,” ujar Hamdan dalam pembukaan rapat yang berlangsung di Whiz Hotel Padang pada Kamis, 21 November 2024.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye harus selesai pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. “Masa tenang berlangsung mulai Minggu, 24 November, hingga Selasa, 26 November 2024. Dalam periode ini, aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang,” tambahnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyebutkan bahwa pedoman terkait penertiban APK telah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. Aturan ini wajib diikuti oleh seluruh pihak terkait.

“Berdasarkan Pasal 28 PKPU No. 13 Tahun 2024, KPU Sumbar akan membersihkan APK yang difasilitasi oleh KPU, seperti 19 billboard, 5 videotron, 20 umbul-umbul per kecamatan, 2 spanduk di setiap kenagarian, dan 5 baliho di setiap kabupaten/kota. Kami berharap semua pihak dapat berkoordinasi untuk melaksanakan penertiban ini,” tukas Jons Manedi.

Ia juga menyoroti peran tim pasangan calon dalam pemasangan APK yang dilakukan secara mandiri. Seluruh stakeholder diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.

Jons Manedi juga menegaskan bahwa media sosial dan media daring yang disewa oleh pasangan calon dilarang menyiarkan iklan atau konten kampanye dalam bentuk apa pun setelah 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Hal ini termasuk konten yang difasilitasi oleh KPU Sumbar.

“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk promosi pasangan calon, baik itu iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mengarah pada kampanye, tidak diperbolehkan selama masa tenang. Hal ini untuk menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada,” ujarnya.

Jika alat peraga kampanye yang tidak ditertibkan, terutama di tempat strategis di perumahan warga, maka Pemerintah Daerah sudah bisa menertibkan berdasarkan Perda masing-masing.

"Ini biasanya oleh pemerintah daerah yang menertibkan dilakukan Satpol PP, karena berkampanye di masa tenang masuk kampanye di luar jadwal, sanksi nya jelas dan tegas di UU Pilkada," jelas Jons Manedi.

KPU Sumbar berharap proses penertiban APK dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan bermartabat.

“Mari kita bersama-sama menertibkan alat peraga kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan. Partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan demi terciptanya Pilkada yang damai dan berintegritas,” tutup Jons Manedi.

Rls

Tidak ada komentar:

Posting Komentar