Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Ruang Sidang Utama membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chisa Putra, dan Nanda Satria serta Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi yang mewakili PLT Gubernur Sumbar Jum'at (1/11/2024).
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sumbar mengatakan Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
"Namun, sebelum Rancangan Perda tentang APBD disusun dan disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah, didahului dengan pembahasan dan penetapan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD", Ungkap Muhidi.
Dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.882.128.033 dan pembiyaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-. Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.
Tahun 2025, merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dimana terdapat 2 (dua) kondisi penting yang terjadi yaitu terjadinya transisi kepemimpinan daerah pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 dan dimulainya pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045. Berkenaan dengan hal itu, maka peran dan fungsi APBD Tahun 2025 menjadi sangat penting, untuk dapat mengakomodir 2 (dua) agenda strategis tersebut.
"Sebagai APBD transisi kepimpinan daerah, maka dalam APBD Tahun 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan Kepala Daerah yang menjabat saat ini, akan tetapi juga memberikan ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024," Lanjut Muhidi.
Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Ranperda APBD Tahun 2025, dilakukan sebelum ditetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2025 oleh Pemerintah.
Pendapatan di targetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp.997.118.671.995,-
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda APBD Tahun 2025 tersebut yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna hari senin tanggal 4 November 2024 nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar