Breaking

Rabu, 13 November 2024

Gak Ribet! Begini Cara Mengurus Pindah Memilih Sebelum Hari Pemungutan Suara

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Ada tugas mendadak bro saat hari Pilkada Sumbar 27 November 2024.

Gampang, jangan panik untuk menunaikan hak sebagai warga negara.

KPU punya regulasi loh, ada empat sektor yang bisa mengurus pindah memilih 7 hari sebelum Hari Pemungutan Suara (Putung) yaitu 20 November 2024.

"Yang bisa pindah memilih diurus paling lambat 20 November 2024 yaitu bekerja saat hari Putung, Lapas dan Rutan serta rumah sakit dan terkena bencana,"ujar Medo Patria pada Temu Media KPU Sumbar dengan wartawan, Selasa 12/11-2024 di Aula KPU Sumbar

Itu bisa diurus di PPS, PPK dan KPU kabupaten dan Kota, kata Medo cukup sekali urus di tempat asal atau tempat tujuan plus dokumen.

Bagi yang mengurus ini syaratnya menurut Medo bagi yang mengurus pindah memilih itu cukup membawa KTP, lalu cek DPT Online bisa sendiri atau oleh petugas di tempat mengurus pindah memilih.

"Tidak perlu mengurus di daerah asal memilih dan daerah tujuan memilih, cukup satu saja,"tegas Medo. (***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar