Breaking

Jumat, 13 Desember 2024

Ke MK RI, Mungkinkah Peraih Suara Terbanyak Didiskualifikasi dan Pilkada Tanah Datar di Ulang???

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
KPU Tanah Datar telah ketok palu menetapkan pasangan Eka-Fadly peraih suara terbanyak, mengalahkan suara didapat Paslon  Richi Aprian - Donny Karsont.

Tapi itu hasil suara Pilkada 27 November, ada satu tahapan sehingga hasil itu menjadi legitimasi, yaitu lolos dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI,  tercatat ada satu dari 200 lebih Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) dari Tanah Datar.

PHP-Kada itu diajukan O.C Kaligis dan kawan-kawan yang bertindak atas nama klien nya Paslon Richi Aprian - Donny. 

"Betul Pak Richi sudah mengajukan permohonan PHP-Kada ke MK RI dengan tanggal surat 9 Desember 2023 tentang permohonan pembatalan hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Tanah Datar,"ujar Wakil Ketua Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo, Jumat 13/12-2024 saat sarapan pagi dengan wartawan di Padang. 

Dari paparan pemerhati hukum atau pakar hukum di Sumbar, maupun di Jakarta, menurut Hendri  Irawan ada alasan hukum yang cukup diajukan Richi  Aprian.

"Sekali lagi saya tegaskan ini tidak soal kalah menang, Bung Richi itu, anak muda yang sportif, tapi kalau kalah karena dugaan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah Pilkada, itu harus diperjuangkan dengan jalan elegan yaitu memohon PHP-Kada ke MK RI,"ujar Hendri.

Politisi Partai NasDem ini mengungkap bahwa ada dua hal mencolok yang merusak kaidah demokrasi di Pilkada Tanah Datar, diduga di lakukan Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Tanah Datar.

"Bukti pemanfaatan program pemerintah saat masa tenang, pertemuan perangkat nagari dan kecamatan di rumah dinas bupati di masa tenang juga, meski sudah dilaporkan ke Bawaslu Tanah Datar dan Bawaslu Sumbar tidak memenuhi unsur,"ujar Hendri.

Tapi jalan juang Richi Aprian membuka pintu keadilan masih ada yaitu Mahkamah Konstitusi.

"Ada kesamaan kasus Pilkada Banjar Baru sana dengan Tanah Datar, tapi penerapan hukumnya berbeda, saat ini saya percaya Pak O.C Kaligis dan kawan-kawan telah siap dengan gugatan berdasarkan konstruksi hukum yang kuat di permohonan PHP-Kada ke MK RI,"ujar Hendri.

Jika permohonan dikabulkan Richi Aprian harus bertarung ulang lagi di Pilkada Tanah Datar, tentu kata Hendri Irawan Dt Tanbijo, MK dengan kewenangan dimilikinya mendiskualifikasi Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Tanah Datar kemarin,"ujar Hendri Irawan. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar