Breaking

Rabu, 11 Desember 2024

KPU Sumbar Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Kantor Akuntan Publik

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah  menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
ditunjuk. 

"Audit dana kampanye yang dilakukan (KAP) adalah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih Asersi dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada tanggal 24 November 2024 lalu" ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu 11 Desember 2024 sore.

Hasil audit KAP didapati LPPDK paslon H.Mahyeldi,S.P. Dan Vasko Ruseimy, S.T dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 7.457.375.500,00, sementara, LPPDK Paslon Capt. H. Epyardi Asda, M.,Mar dan H. Ekos Albar, S.E., M.M dinyatakan tidah patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486.812,00.

Sesuai ketentuan pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, bahwa Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan dilakukan oleh Akuntan Publik dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asuransi, yang merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan.

"Diantara bentuk kepatuhan material Asersi, misalnya soal Dana Kampanye yang dalam bentuk Uang, baik yang bersumber dari Paslon, Parpol Pendukung atau bersumber dari Sumbangan keluarga dan pihak lain, baik dalam bentuk personal maupun koorporait, harus masuk dan tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye" ujar mantan Komisioner KPU Padang Pariaman

Dijelaskan Ory, tentu jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.

"Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) pengusul dan pihak paslon wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh KAP," pungkasnya (*Romelt*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar