Breaking

Minggu, 08 Desember 2024

Tuntutan JPU Lebih Ringan, Rina Korban Penganiayaan di Pasbar Kecewa

Baca Juga


Rina korban pengeroyokan di Pasaman Barat

BIJAKNEWS.COM -- Rina Korban Warga Kampung Masjid Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat Sumbar, merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang lebih ringan dari Sp19 ph Reskrim Polres Pasaman Barat atas penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Efriadi dan Nikmah Hasibuan terhadap dirinya.

Dimana didalam So 19 pH Reskrim polres Pasbar tersangka Efriadi dan Istrinya Nikmah  Hasibuan, dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal ( 5) tahun penjara, sementara itu dalam sp21 Kejaksaan dituntut dengan 3 bulan penjara.

Dikonfirmasi media ini Rina, mengatakan sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU Mega nanda Beniv Firia, s.H.jaksa Jpu, iya Kasus ini berawal dari perseteruan rina dengan nikmah hasibuan suaminya bukannya melerai malah di suruh mengambil batu dan disuruh melempar batu tersebut ke mulut rina hinga pecah, disitu rina di kroyok berdua oleh Efriadi dan Istrinya Nikmah Hasibuan terhadap saya katanya.

Dirinya menambahkan, saya dikeroyok dan dianiaya didepan umum yang menyebabkan saya mengalami Robek sehinga mulut saya berumuran darah di bagian bibir serta, belum lagi trauma dan beban mental yang saya rasakan, tunas Rina.

Rls

Tidak ada komentar:

Posting Komentar