Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Sidang perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memantik sorotan publik.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan. Menanggapi hal ini, kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, menyampaikan sanggahan yang kuat dan mendalam, menyoroti ketidakabsahan dalil-dalil yang diajukan Pemohon. “Uihhh Pengacara Fadly-Maigus ungkap fakta hukum.
Kuasa hukum Fadly-Maigus selaku pihak terkait perkara aquo, menegaskan bahwa, Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada, di mana Kota Padang dengan jumlah penduduk 954.177 jiwa menetapkan ambang batas 1% (3.201 suara).
“Faktanya, selisih suara antara pasangan calon mencapai 87.789 suara atau 27,42%, jauh di atas ambang batas yang ditentukan. Selain itu, tuduhan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dianggap tidak berdasar karena minim bukti konkret,”ujar Kuasa Hukum Fadly-Maigus Rabu 22/1-2025.
Pemohon kata Pengecara Fadly-Maigus telah gagal menunjukkan pengaruh signifikan dari dugaan keterlibatan RT/RW terhadap hasil pemilu.
“Tuduhan hanya didasarkan pada keterangan sumir dan testimonium de auditu,” papar kuasa hukum.
Dalam pembelaan Fadly-Maigus disampaikan kuasa hukum di sidang MK RI, pihak terkait mengungkap ketidakjelasan tuduhan mengenai politik uang dan pelanggaran administratif. Sebagai contoh, klaim bahwa 7.500 peserta menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di ZHM Premiere Hotel pada Agustus 2024 terbukti tidak sesuai dengan fakta kapasitas gedung. Tuduhan ini disangkal berdasarkan data konkret yang menyebutkan kapasitas ballroom hanya mampu menampung 1.500 orang.
“Selain itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan identitas pelapor, lokasi, ataupun waktu pelanggaran yang diklaim. Hal ini menimbulkan keraguan atas kredibilitas bukti yang diajukan,”ujar Kuasa Hukum Fadly-Maigus, Bagas dan Defika di sidang MK RI.
Menanggapi situasi ini, juru bicara pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, Kevin Philip, menegaskan bahwa proses hukum harus menjaga integritas demokrasi.
“Tuduhan yang tidak berdasar mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis. Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini dengan objektivitas yang tinggi, demi menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Kevin Philip.
Kevin juga menekankan bahwa laporan dana kampanye pasangan calon telah melalui audit transparan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Tindakan kami selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga tuduhan Pemohon hanya upaya mencari celah di luar fakta,”tambahnya.
Sanggahan dari pihak terkait menunjukkan bahwa gugatan Pemohon tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga gagal memenuhi syarat formil.
“Tuduhan pelanggaran TSM, politik uang, dan pelanggaran administratif terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Fadly-Maigus selaku pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan demi menjaga legitimasi hasil pemilu dan melindungi suara rakyat Kota Padang,”ujar Kevin mengulangi keterangan Kuasa Hukum Fadly-Maigus di sidang MK RI.
Melalui persidangan ini, diharapkan masyarakat dapat belajar pentingnya menjaga proses demokrasi dan menghormati hasil pemilihan yang telah diaudit dan diverifikasi secara independen. Mahkamah Konstitusi kata Kevin Philip diharapkan memberikan keputusan yang tidak hanya adil, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa manipulasi hukum tidak dapat menggantikan kehendak rakyat.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar