Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemlihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
"Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin 6 Januari 2025.
Dikatakan Ory, Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.
“Setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumater Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri,” tambah Ory.
Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU kabupaten kota masing-masing, pasca penetapan pasangan calon bupati atau walikota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar, KPU kabupaten kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing.
Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar juga akan mengundangan seluruh pasangan calon, pimpinan parpol, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan media. (Romelt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar