Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan serentak dilakukan pada 6 Februari 2025 secara serentak di Ibu Kota Negara (IKN)
"Untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tepilih hasil pemilihan serentak 2024 bakal dilantik Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang juga didampingi komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan dan Medo Patria pada Rabu 22 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta
Lebih lanjut, Surya menjelaskan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak di Sumbar juga akan dilaksanakan serentak di IKN.
Namun, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Sumbar yang masih ada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Makamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK.
"Pelantikan bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar
Keputusan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih ini hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI antara KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri pada Rabu 22 Januari 2025
Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar ada 13 perkara untuk 11 kabupaten dan kota di Sumbar.
Kabupaten dan Kota tersebut yakni, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok selatan, Tanah Datar, Pasaman, 50kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto dan Pasaman Barat.
"Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI ini mengenai keterangan resmi mahkamah konstitusi terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, jadwal persidangan kedua digelar 21 dan 22 Januari 2025 untuk 13 Perkara dari Sumbar" pungkasnya.(Romelt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar