Breaking

Jumat, 21 Februari 2025

Khairul Fahmi: KPU Harus Tetap Konfirmasi

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
Hari kedua FGD evaluasi pilkada serentak Sumbar, yang diadakan KPU Sumbar, Jumat (21/2/2025), menampilkan pembicara pakar ilmu Tata Negara, Khairul Fahmi.

Dari beberapa hal yang dikupas  Khairul Fahmi untuk evaluasi dalam FGD itu, satu diantaranya menyangkut upaya konfirmasi pihak KPU saat tahapan pendaftaran calon.

"Upaya ini penting dilakukan KPU untuk memastikan prosedur dalam tahapan pendaftaran calon, karena dengan konfirmasi itu menunjukkan KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dari calon," ungkap Khairul Fahmi dihadapan para peserta FGD.

Hal lainnya yang perlu diketahui sebutnya, dengan telah dilakukannya konfirmasi, ini menjelaskan bahwa sudah sampai disitu pula tugas dari KPU saat proses verifikasi berkas.

"Apakah berkas itu nantinya palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU yang menyatakannya. Yang bertanggung jawab sah atau tidaknya berada pada lembaga atau instansi bersangkutan," ujar .

Misalnya, papar dia, menyangkut keaslian ijazah dari calon, disini KPU posisinya melakukan konfirmasi sebagai bagaian verifikasi berkas.
"Bila nantinya atau berdasarkan masukan masyarakat yang diterima KPU bahwa ijazah calon itu diduga atau memang palsu, maka yang berkepentingan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah Dinas Pendidikan, pihak sekolah atau perguruan tinggi melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak tersebut," tukas Khairul Fahmi.

Begitu juga syarat calon mengenai surat keterangan  calon tidak pernah sebagai terpidana atau sedang tidak dicabut hak pilih dari tidak pihak Pengadilan. 
Untuk hal itu, sebut Khairul Fahmi, KPU juga harus melakukan konfirmasi pada Pengadilan Negeri tempat calon itu mengurusnya. 

"Terlepas apakah dokumen dari Pengadilan Negeri itu sah atau tidak, bukan haknya KPU, karena hal itu diluar batas kewenangan dari KPU. Tersinggung pula lah pihak Pengadilan Negeri apabila putusan mereka diintervensi," tukas Khairul Fahmi. 

Menurutnya, ada yang harus dinilai secara profesional ada ada pula porsi kerja dari masing-lembaga itu.
Kedepan, belajar dari pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, KPU perlu hati-hati juga, karena dalam PerKPU tentang pencalonan, dimana proses penelitian itu tidak mesti artinya klarifikasi atas dokumen dukungan dalam force major tidak wajib dilakukan hanya kalau KPU itu ragu. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar