Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa terdapat enam perkara yang telah diputuskan hari ini.
Hasil putusan MK untuk enam daerah di Sumbar, Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon dikabulkan untuk ditarik kembali.
Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan dinyatakan gugur.
Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Putusan: Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan (pembuktian).
Selain enam perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Limapuluh Kota.
Ory Sativa Syakban menegaskan bagi lima daerah yang perkaranya telah diputuskan MK dengan amar putusan berupa penarikan kembali permohonan, permohonan tidak dapat diterima, atau permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota terkait harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di masing-masing daerah.
Sementara untuk KPU Pasaman harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.
Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, khususnya bagi daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar