Breaking

Senin, 24 Februari 2025

PHPU Kabupaten Pasaman Dikabulkan MK, KPU Sumbar: Kami Siap Patuhi Putusan MK

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Putusan Makamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024  Kabupaten Pasaman di kabulkan MK. 

Putusan  MK tersebut menyebutkan 
1.PSU untuk seluruh TPS 
2.Diskualifikasi Anggit Kurniawan (Wakil Bupati) dan pengganti disera itu, hkan ke partai pengusung
3.Dilaksanakan 1 kali debat kampanye
4.Dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja
5.Dengan menggunakan DPT,DPTB dan DPK 27 November 2024

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada Senin 24 Februari 2025 di MK, Jakarta.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar KPU Provinsi Sumatera Barat akan mematuhi putusan MK untuk PHPU  Pasaman.

"Ya untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," ujar Jons Manedi.

Ditambahkan Jons Manedi terkait dengan tahapan dan jadwal akan  dilaksanakan 60 hari kedepan.

sementara itu terkait hasil putusan MK untuk  kabupaten Pasaman Barat di tolak.

Rls



Tidak ada komentar:

Posting Komentar