Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Putusan Makamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024 Kabupaten Pasaman di kabulkan MK.
Putusan MK tersebut menyebutkan
1.PSU untuk seluruh TPS
2.Diskualifikasi Anggit Kurniawan (Wakil Bupati) dan pengganti disera itu, hkan ke partai pengusung
3.Dilaksanakan 1 kali debat kampanye
4.Dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja
5.Dengan menggunakan DPT,DPTB dan DPK 27 November 2024
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada Senin 24 Februari 2025 di MK, Jakarta.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan KPU Sumbar KPU Provinsi Sumatera Barat akan mematuhi putusan MK untuk PHPU Pasaman.
"Ya untuk Putusan MK PHPU Pasaman ini, kami KPU Sumbar akan mematuhi hasil putusan MK dan langsung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK," ujar Jons Manedi.
Ditambahkan Jons Manedi terkait dengan tahapan dan jadwal akan dilaksanakan 60 hari kedepan.
sementara itu terkait hasil putusan MK untuk kabupaten Pasaman Barat di tolak.
Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar