Breaking

Rabu, 05 Februari 2025

Putusan Dismissal MK, 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jumlah ini mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang dibacakan. 

Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.  

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.

“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, dan sebagiannya lagi tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu dan ambas batas pengajuan sengketa hasil” ujarnya  Rabu 5 Februari 2025 pagi

Ia menambahkan bahwa putusan ini juga mencerminkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.  

Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara-perkara yang lolos ini nantinya akan menjalani sidang lebih mendalam guna meneliti bukti dan  argumentasi serta keterangan saksi dan ahili dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

“Ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari perkara yang diajukan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025). 

Hasil sidang memutuskan tujub perkara selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.  

Hasil Putusan MK untuk delapan Perkara Pilkada di Sumbar:

1. Kota Sawahlunto - Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.  
2. Kota Padang Panjang - Permohonan tidak dapat diterima.  
3. Kota Solok - Permohonan dinyatakan gugur.  
4. Kota Payakumbuh - Permohonan tidak dapat diterima.  
5. Kabupaten Solok Selatan -Permohonan tidak dapat diterima.  
6. Kabupaten Pasaman - Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.  
7.Kabupaten Pasaman Barat,  Lanjut ke sidang pembuktian 
8.Kabupaten Lima Puluh Kota  Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
9. Kabupaten Pasaman Barat untuk gugatan yang diajukan Hamsuardi dan Kusnaidi, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.

Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.  

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empar perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai dan Tanah Datar.  

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (Romelt)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar