Baca Juga
BIJAKNEWS.COM --
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang.
"Allhamdulillah, Suara rakyat jadi Fakta Hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar.
Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,"ujar Fadly Amran usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu 5/2-2025 malam kepada wartawan di Padang.
Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini pun sudah terang benderang, Fadly Amran sah jadi Walikota Padang untuk periode 2025-2030.
Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa - Hidayat (Paslon 03) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon.
Fadly Amran - Maigus Nasir pun menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024
Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.
"Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena persaingan di Pilkada Kota Padang sangat keras baik baper antar pendukung maupun gimmick di media sosial.
Salah satu Loyalis Garis Keras Fadly Amran, Novrianto Ucok, menyambut keputusan ini dengan penuh semangat.
"Sejak pagi kita menunggu putusan ini, dan sempat beroda bersama semoga pilar tertinggi hukum pilkada yaitu MK RI memutuskan berdasarkan keadilan dan fakta dipersidangan, aamiin. Dan Alhamdulillah Fadly-Maigus sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030, sah secara elektoral dan hukum tertinggi," ujar Ucok, yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan di Sumbar.
Ucok juga menambahkan bahwa putusan MK ini adalah bentuk nyata dari keadilan rakyat.
"Ini bukti nyata bahwa pilihan rakyat tidak bisa diganggu gugat. Selamat Bro Wali, semoga bisa menata kejayaan Kota Padang," tutupnya dengan optimis.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 03, Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap menghadiri pelantikan serentak kepala daerah terpilih.
Keputusan ini dinilai banyak pihak sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama ini. Dan tidak style Fadly Amran memelihara dendam, Fadly itu the leaders yang merangkul semua,"ujar banyak kalangan dihimpun wartawan di Padang.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi Kota Padang.
Yang jelas, Pilkada Kota Padang telah memasuki babak baru. Keputusan MK ini dengan Kuasa Hukum Fadly Amran di persidangan MK RI Dr Defika Yuliandri SH MKn, menjadi titik akhir dari sengketa panjang, sekaligus awal dari kepemimpinan yang baru.
*Ini Daftar Putusan Dismassal MK RI atas gugatan Pilkada se Sumbar berdasarkan
Hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sumatera Barat (Kab/Kota, Nomor Perkara, Tanggal, Jam dan Amar Putusan)*
*Kab/Kota yang sudah sidang pengucapan Putusan:*
1. Kota Sawahlunto, Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 08.11 Wib, *Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali*
2. Kota Padang Panjang, Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 09.33 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
3. Kota Solok, Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 09:40 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan dinyatakan gugur*
4. Kota Payakumbuh, Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 15.25 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
5. Kabupaten Pasaman, Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.30 WIB, *Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)*
6. Kabupaten Solok Selatan, Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.08 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
7. Kabupaten Lima Puluh Kota, Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 19.20 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
8. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 20.11 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima*
9. Kabupaten Pasaman Barat, Perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 21.16 WIB, *Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)*
10. Kabupaten Pasaman, Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 13.43 Wib, *Amar Putusan MK: Permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan melewati tenggang waktu)*
11. Kabupaten Tanah Datar, Perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 15.17 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum)*
12. Kota Padang, Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 21:03 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
13. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 5 Februari 2025, Pukul 22.05 wib, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar