Breaking

Rabu, 09 April 2025

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025–2029

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar pada Rabu (9/4/2025). 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa didampingi Wakil Ketua Nanda Satria, Plt Sekwan Maifrizon serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan OPD. 

Dari pihak Pemerintah Provinsi, hadir langsung Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy.

Wakil ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa dalam sambutannya menyampaikan, Dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah, untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.

Dalam permendagri No 86 tahun 2017, dijelaskan bahwa penyusunan ranperda tentang RPJMD, meliputi dua tahapan, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD dan penyusunan ranperda tentang RPJMD.

"Berhubung substansi dan muatan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 memiliki ruang lingkup yang luas, maka sesuai dengan Peraturan
Tata Tertib DPRD, untuk pembahasannya akan dilakukan oleh Panitia Khusus yang anggotanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi secara proporsional," kata Iqra.

Iqra Chissa tambahkan, pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun RPJMD agar dokumen perencanaan tersebut benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

"RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus mencerminkan aspirasi rakyat Sumatera Barat. Untuk itu, kami mendorong adanya partisipasi aktif dari semua pihak dalam proses penyusunannya, agar pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan," ujar Iqra Chissa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan garis besar dari Rancangan Awal RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. 

Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan, serta proyeksi capaian yang ingin diraih hingga tahun 2029.

"Kami sangat berharap kiranya pembahasan ini dapat memenuhi arahan sebagaimana terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis  Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 tertanggal 27 Maret 2025 yang lalu yang mengamanatkan dilakukan percepatan jadwal penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dari semula diatur berdasarkan hari kerja menjadi hari kalender, sehingga regulasi ini memerintahkan kepada kita semua untuk melakukan proses penyusunan hingga penetapan RPJMD tanpa mempedulikan waktu libur," kata Wagub.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar