Breaking

Selasa, 08 April 2025

Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner Komisi Informasi

Baca Juga


Oleh : H.M.NURNAS, ST
Inisiator Lahirnya Komisi Informasi Sumbar/Pembina Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi  (PJKIP) Sumbar


TUGAS Komisi Informasi (KI) seperti yang diamanahkan Undang-undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan tugas ecek ecek. 
Tugas berat itu adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi sebagai lembaga kuasi yudisial memiliki konsekuensi bahwa komisioner juga mengemban tanggung jawab, sebagai hakim/majelis dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara prinsip, tentu hak dan kewenangan majelis komisioner dalam persidangan melekat hak-hak hakim dalam sidang ajudikasi litigasi di lembaga peradilan. 

Apa saja hak hakim atau majelis tersebut? Salah satunya adalah hak imunitas. Hak imunitas hakim adalah hak yang dimiliki oleh hakim untuk tidak dapat dituntut atau diadili atas tindakan atau keputusan yang diambilnya dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Hak imunitas hakim meliputi, imunitas dari penuntutan pidana, imunitas dari penuntutan perdata dan imunitas dari tindakan administratif.

Dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik disebutkan bahwa majelis komisioner bersifat aktif dalam persidangan. 

Pasal ini harus dipahami bahwa majelis komisioner memiliki kewenangan menggali keterangan dan dalil para pihak secara aktif, dan tentu saja menggunakan berbagai cara dan strategi. 

Dua hal diatas menjelaskan bahwa majelis komisioner punya kewenangan absolut dalam persidangan. Majelis komisioner adalah orang per orang yang memiliki analisa dan perspektif hukum sendiri. Majelis komisioner punya hak sendiri untuk berbeda pendapat dalam proses persidangan dan dalam putusan (disenting opinion) dan hal tersebut dijamin haknya dalam regulasi.

Terkait dengan prinsip adil yaitu sikap atau kesan atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik. Tentu hal ini butuh pembuktian yang mendalam. 

Tidak ada kewenangan para pihak untuk mengklaim bahwa seorang majelis berpihak pada pihak lain. Apalagi dalam proses persidangan, di mana majelis komisioner berhak untuk menggali apapun dari para pihak. 

Proses penyelesaian sengketa informasi publik juga dituntut kemandirian Komisi Informasi itu sendiri. Dengan kata lain, majelis harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak lain, termasuk oleh pemohon maupun termohon. 

Jika komisioner takluk dengan intervensi dan intimidasi dari pihak luar apalagi dari para pihak tentu saja pada akhirnya melemahkan lembaga KI itu sendiri. 

Tugas sebagai komisioner komisi informasi adalah tugas berat karena harus siap untuk tidak disukai. Mereka adalah hakim, wakil Tuhan di muka bumi. Satu kaki mereka ada di surga dan kaki lain ada di neraka. Jika mereka takut dengan ancaman, intimidasi dan intervensi maka mereka yang suka memainkan hukum akan merajalela merusak tatanan hukum.

Dan dalam sengketa informasi publik, UU 14/2008 telah memberikan kewenagan sebagai hakim pada perkara aquo.
Putusan berprinsip win-win solution dan amar putusan majelis komisioner itu bisa berdampak ajudikasi litigasi (tidak non litigasi), ketika para pihak menempuh upaya keberatan atas putusan itu dan/atau putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap maka amar putusan majelis komisioner di penyelesaian sengketa informasi publik kekuatannya sama sengan putusan lembaga litigasi (peradilan).

Selamat bekerja majelis komisioner komisi informasi, siaplah untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan. (***)

Artikel ini sudah terbit pada Harian Rakyat Sumbar, edisi Selasa, 8 April 2025 dalam rubrik TUNGGANAI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar